JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK mencatat masih ada 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
“Dan ada 23 peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” kata Agusman, Selasa (5/12/2023).
Agus menyebutkan, untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.
Sementara itu, dari sisi kinerja, ourtstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66 persen year on year (yoy) menjadi Rp58,05. Kemudian pada September 2023, outstanding pembiayaan P2P lending hanya mencapai Rp55,70 triliun.
BACA JUGA: Selama Bulan November OJK Tutup 2 Penyelenggara ITSK
Angka tersebut, tumbuh 14,28 persen yoy dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tak hanya itu, OJK juga mencata tingkat kredit macet pinjol secara agregat atau TWP90 dalam kondisi yang masih terjaga.
Secara industri TWP90 mencapai 2,89 persen pada Oktober 2023. Sementara pada September 2023 mencapai 2,82 persen.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan