JAKARTA.TM.ID : Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan secara tegas kalau OJK menyoroti fenomena modus joki pinjaman online (pinjol), yang marak terjadi di masyarakat.
Diketahui, joki pinjol ini menawarkan jasa pengajuan di platfrom pinjol yang sejatinya melanggar ketentuan pemerintah.
Friderica mengungkapkan,modus joki pinjol sudah jelas melanggar ketentuan hukum.
“Sebab seharusnya pengajuan pinjol sendiri dilakukan oleh nasabah tanpa diwakilkan oleh pihak ketiga,” kata Friderica, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Akulaku Janji Patuhi Aturan dan Ketentuan OJK
Dia menjelaskan, joki pinjol tersebut banyak dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai jejak bermasalah atau kredit macet sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.
Lebih lanjut dia menyebutkan, joki pinjol ini berisiko tinggi dalam penyebarluasan data pribadi (frauster) dan juga membuat masyarakat terpuruk semakin dalam pada lilitan utang pinjol.
Ia mengingatkan, masyarakat untuk tidak tergiur akan jasa modus joki pinjol. Selain itu, kata dia, joko pinjol juga dapat menyebabkan masalah baru dengan cara mengklaim penyelesaian utang calon korbannya.
“Misalnya, seseorang punya utang Rp5 juta, lalu ditawarkan untuk dibantu dengan hanya membayar Rp 1 juta dan dianggap lunas. Ternyata saat nasabah kirim Rp 1juta itu tidak terkait si konsumen tersebut alias penipuan,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada jalan pintas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol atau kredit macet selain dengan melunasi tunggakan dan melakukan restrukturisasi kepada pihak bank.
BACA JUGA: Pengamat Ekonomi: Pembangunan IKN Jadi Tantangan dan Peluang Investasi
“Kalau sudah macet, maka harus dilunasi dan melakukan resturkturisasi,” jelasnya.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan