OJK Cabut Izin 66 Usaha Fintech P2P Lending, Layangkan Sanksi!

Penulis: Saepul

ojk cabut izin fintech p2p
(Dok.Bareksa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha terhadap 66 fintech Peer to Peer lending (P2P) sejak 2020 hingga 12 Juni 2024, guna memperkuat pengembangan industri itu.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melansir Antara, Kamis (25/07/2024).

Dalam periode Januari hingga Juni 2024 OJK telah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)  atau fintech p2p lending.

BACA JUGA: DPR Tolak Rencana Asuransi Kendaraan 2025, OJK Dibilang Asal Ngutip UU P2SK

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dari 196, ada 166 sanksi denda , tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

Terkait hal itu, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Selain itu, OJK juga melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

Terlepas dari itu, OJK untuk memperbaiki pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, turut menggandeng 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

Lebih lanjut, OJK, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal lantaran berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih lagi, risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20250624_002237
PSIM Jogja Berpisah dengan Roken Tampubolon
virus hanta
Penting! Begini Cara Menghindari Virus Hanta
cf6196a2-a25a-4d22-92cf-7bb6593544de
Revitalisasi Teras Cihampelas Dimulai Akhir 2025, Siap Jadi Pusat UMKM dan Wisata Kota Bandung
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

5

Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.