OJK Cabut Ijin Usaha Satu BPR Bangkrut di Awal 2024

Penulis: distopia

OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal
Ilustrasi-OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal (TM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha satu bank perekonomian rakyat (BPR) di awal tahun 2024 ini.

Merujuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“…akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” kata otoritas dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024)

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen,” tulis OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Djurgarden di UEFA Conference League 2024/2025
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Tottenham
Tottenham Sukses Tekuk Bodo/Glimt 2-0 di Liga Europa 2024/2025
Bukan di Stadion GBLA, Ini Titik Akhir Konvoi Perayaan Juara Persib
Bukan di Stadion GBLA, Ini Titik Akhir Konvoi Perayaan Juara Persib
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python Setelah Ganti Kulit, Jangan Salah!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

4

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.