NU Menolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Ini Alasannya

Kebijakan Sekolah Lima Hari
Ilustrasi-NU Menolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Ini Alasannya (unicef.org)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin membacakan hasil rekomendasi dimana isinya adalah mengeluarkan rekomendasi menolak kebijakan sekolah lima hari dan kegiatan belajar-mengajar dimulai dari pagi hingga sore hari (full day school).

Hal tersebut hasil dari Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 19 September 2023

“Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA : Abdul Hadi Minta Pemprov Jabar Perhatikan SLB untuk Pendidikan Layak

Gus Rozin menjelaskan dua alasan NU menolak aturan lima hari sekolah dari pagi hingga sore tersebut dari aspek sosiologis dan yuridis.

Dua alasan NU mengeluarkan rekomendasi

Pertama, Dari sisi sosiologis, ia menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Sebab, kegiatan keagamaan biasanya didapatkan anak-anak saat waktu sore selepas sekolah umum.

“Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” kata dia.

Kedua, dari aspek yuridis, Gus Rozin menjelaskan sebetulnya sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Ia mengatakan permendikbud itu dicabut karena kedudukan perpres lebih tinggi dan regulasi lebih mutakhir.

“PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga,” katanya.

Gus Rozin mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres itu mengatur ‘hari kerja’ yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Namun, ia menilai aturan ini ditafsir secara liar lantaran kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.

“Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari,” kata dia

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah