JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang enggan disebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Lembaga antirasuah itu menegaskan, pernyataan seperti itu merupakan hak setiap tersangka.
“Bantahan itu hak tersangka,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, dikutip Senin (25/08/2025).
Mantan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK memastikan memiliki bukti kuat yang mengaitkan Noel dalam serangkaian OTT yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Setyo menyatakan bahwa meladeni bantahan dari tersangka bukanlah hal yang prioritas dalam proses penyidikan. Yang menjadi fokus utama saat ini adalah memastikan penyidik mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
BACA JUGA:
Noel Ngemis Amnesti Prabowo, KPK Beri Respon Tegas!
Kasus Pemerasan K3: Eks Wamenaker Noel Diduga Terima Ducati Scrambler dan Rp3 Miliar
“Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” jelas Setyo.
Noel sempat menyampaikan bantahannya saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, kepada rakyat Indonesia, dan kepada keluarganya.
Selain itu, Noel juga terdengar meneriakkan permohonan amnesti kepada Presiden ketika akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Ia tercatat sebagai wakil menteri pertama yang ditangkap oleh KPK di periode pemerintahan saat ini.
(Saepul)