BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bercanda dengan mengaku membawa bom di dalam pesawat, seorang wanita langsung diturunkan secara paksa dari pesawat dan diamankan oleh petugas keamanan bandara.
Insiden ini terjadi pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada 15 April 2025.
Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sebelum keberangkatan.
Insiden berawal ketika seorang penumpang wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan sebuah pernyataan yang mengandung unsur ancaman. Penumpang tersebut mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat dalam proses persiapan keberangkatan.
Merespon pernyataan penumpang tersebut, awak kabin Batik Air langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security), sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan.
Maskapai memutuskan untuk menurunkan penumpang tersebut di bandara dan tidak diizinkan untuk meneruskan penerbangan.
FA kemudian diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” papar Danang dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Adapun penerbangan tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta pesawat dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
BACA JUGA:
Cek Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster di Bandara Soekarno
Berkaca dari kasus ini, Maskapai Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Danang menyampaikan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Danang.
(Raidi/Budis)