Netizen Dapat Ancaman Video Privasi Disebar, Komnas Perempuan Buka Aduan

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Seorang netizen menuliskan cuitan Twitter pertanyaan mengenai ancaman dari seseorang yang nekat akan menyebarkan video bersifat privasi.

Hal itu, ditulis yang bersangkutan pada Jumat (28/4/2023). Namun berselang satu hari, cuitan Twitter itu dihapusnya.

Netizen itu menjelaskan, bahwa mantan pacarnya dari seorang temannya  mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan adegan hubungan seksual.

BACA JUGA: Kematian Wanita yang Membusuk di Bandara Kualanamu Terekam CCTV

“Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?”, tanyanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut, ancaman tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal yang berlaku.

“Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana,” kata Andy Yentriyani dikutip pada Minggu (30/4/2023).

“Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga,” tambah Andy Yentriyani.

Namun, kata Andy, korban yang melaporkan kemungkinan bisa mendapatkan diskriminasi. “Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya,” tulis Andy Yentriyani.

Sedangkan, menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menyebut,  jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Saat mendapatkan ancaman video bermuatan pribadi, lanjut Andy, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

“SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi,” sebut Andy.

Adapun layanan aduan ketika mendapatkan ancaman dengan motif tersebut, dapat menghubungi,

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id

LBH APIK: (021) 87797289 atau asosiasilbhapik@gmal.com Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau pulihfoundation@gmail.com.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Laporan Perempuan Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Jambi

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City