JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar guru yang terkena kebijakan “cleansing” menjadi berstatus guru kontrak. Hal itu, untuk mengantisipasi masalah kekurangan pengajar.
Kami melihat untuk menghindari adanya problem hilangnya kebutuhan terhadap guru, maka kami mencari solusi. Berikan mereka status sebagai guru kontrak sekolah,” kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo melansir RRI, Minggu (21/07/2024).
Masalah kekurangan guru, kata Heru, selama ini menjadi problem di berbagai daerah Indonesia. Solusinya, satuan pendidikan mengajukan permintaan tambahan guru kepala Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: Komisi X DPR Menilai Disdik DKI Sadis Pakai Istilah Cleansing Guru Honorer!
“Namun terkadang dari Dinas Pendidikan belum ada rekrutmen. Kalau ada rekrutmen, ada sekolah yang tidak kebagian,” ujar Heru.
“Maka untuk memenuhi kebutuhan guru, kepala sekolah merekrut guru. Dan itu sudah sesuai Undang-undang.
Heru menilai, selama ini rekrutmen guru honorer tidak sesuai aturan. Beberapa guru honorer yang terkena kebijakan cleansing, menurutnya bahkan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Artinya ini tidak melanggar peraturan karena mereka punya dapodik dan NUPTK. Ini (kebijakan cleansing) menjadi keputusan yang tidak menghargai (proses rekrutmen honorer selama ini),” katanya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberhentikan ratusan guru honorer pada hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025.
Kebijakan yang disebut ‘cleansing’ terhadap guru honorer ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proses rekrutmen guru honorer yang tidak sesuai peraturan.
(Saepul/Usk)