BANDUNG,TM.ID: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mencatat, tidak ada narapidana (napi) yang mendapat remisi Tahun Baru Imlek 2023.
Kepala Divisi Pemasaran Kemenkumham Jawa, Barat Kusnali mengatakan, pemberian remisi pada hari raya berkaitan dengan agama yang dipeluk narapidana. Namun, kata dia, tidak ada agama Konghucu yang dipeluk narapidana di Jawa Barat.
“Oleh karena itu, pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek alias nihil,” kata Kusnali di Bandung, Minggu (22/1/2023).
BACA JUGA: Polisi Usut Tuntas Penganiayaan 5 Wartawan di Diskotik Ibiza Club
Dia menyebut, dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ada beberapa narapidana di daerah yang mendapat remisi Imlek, tetapi tidak termasuk Jawa Barat.
Meski begitu, kata dia, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi ini sehingga kegiatan rutin bisa dijadikan acuan langkah ke depan terkait pengawasan pemasyarakatan.
“Pada hari Kamis ada kegiatan bimbingan teknis untuk penguatan kepada petugas, termasuk warga binaan,” kata Kusnali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” katanya di Jakarta, Minggu (23/1/2023).
(Dist)