BANDUNG,TM.ID: Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Akibatnya, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center Kurnia mengatakan penggembokan dan penyegelan kios milik sejumlah pedagang dilakukan oleh pengelola pasar. Tindakan tersebut telah diketahui langsung oleh Perumda Pasar Juara.
BACA JUGA: Perumda Pasar Juara Perpanjang SPTB Pasar Baru Trade Center
Menurutnya Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember tahun 2023 dan diperpanjang satu bulan kemudian.
Namun terdapat beberapa pedagang yang belum melakukan verifikasi karena alasan tidak tahu, dan sakit mencapai 1.000 orang pedagang.
“Verifikasi untuk data ke perumda, nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan,” kata Kurnia, Jumat (8/3/2024).
Namun sepekan terakhir ini, kata Kurnia kios yang belum melakukan verifikasi digembok oleh pengelola. Ia menyebut pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menggembok sebab verifikasi urusan Perumda.
Tak hanya itu, Kurnia juga menyebut telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah daerah mengijinkan penggembokan terhadap kios yang belum verifikasi. Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan pedagang resah dengan aksi tersebut.
“Kita lakukan protes kebijaksanaan kita minta perpanjangan waktu verifikasi sama perumda ditolak dan itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh yang belum verifikasi,” ucapnya.
Kurnia mengaku terdapat kesalahan di pihaknya. Namun, dengan kondisi berjualan yang maaih sepi dan jelang puasa, Kurnia berharap tidak muncul aksi tersebut.
“Total yang digembok dilakukan secara berkala tiap malam, ada belum verifikasi. Kurang lebih 100an,” ujarnya
BACA JUGA: Ribuan Pedagang Pasar Baru Gruduk Pemkot Bandung, Ada 6 Tuntutan
Kurnia mengatakan, pedagang tidak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok sulit. Kurnia mengatakan kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.
“Jadi kalau mau dibuka harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaranm Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu,” imbuhnya.
Perlu diketahui, mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Mereka mengaku apabila tidak membayar sewa akan digembok.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur