Nah Loh! Beberapa Ruko di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Disegel

Beberapa ruko di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung disegel. (Foto: Rizki Iman / Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Akibatnya, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center Kurnia mengatakan penggembokan dan penyegelan kios milik sejumlah pedagang dilakukan oleh pengelola pasar. Tindakan tersebut telah diketahui langsung oleh Perumda Pasar Juara.

BACA JUGA: Perumda Pasar Juara Perpanjang SPTB Pasar Baru Trade Center

Menurutnya Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember tahun 2023 dan diperpanjang satu bulan kemudian.

Namun terdapat beberapa pedagang yang belum melakukan verifikasi karena alasan tidak tahu, dan sakit mencapai 1.000 orang pedagang.

“Verifikasi untuk data ke perumda, nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan,” kata Kurnia, Jumat (8/3/2024).

Namun sepekan terakhir ini, kata Kurnia kios yang belum melakukan verifikasi digembok oleh pengelola. Ia menyebut pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menggembok sebab verifikasi urusan Perumda.

Tak hanya itu, Kurnia juga menyebut telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah daerah mengijinkan penggembokan terhadap kios yang belum verifikasi. Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan pedagang resah dengan aksi tersebut.

“Kita lakukan protes kebijaksanaan kita minta perpanjangan waktu verifikasi sama perumda ditolak dan itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh yang belum verifikasi,” ucapnya.

Kurnia mengaku terdapat kesalahan di pihaknya. Namun, dengan kondisi berjualan yang maaih sepi dan jelang puasa, Kurnia berharap tidak muncul aksi tersebut.

“Total yang digembok dilakukan secara berkala tiap malam, ada belum verifikasi. Kurang lebih 100an,” ujarnya

BACA JUGA: Ribuan Pedagang Pasar Baru Gruduk Pemkot Bandung, Ada 6 Tuntutan

Kurnia mengatakan, pedagang tidak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok sulit. Kurnia mengatakan kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.

“Jadi kalau mau dibuka harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaranm Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Mereka mengaku apabila tidak membayar sewa akan digembok.

Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20250428-WA0050
Dampak Upper Cisokan, Emak-emak Protes Tambang di Bandung Barat
ono surono siap dampingi aura cinta
Dibully Usai Debat dengan KDM, PDIP Jabar Siap Dampingi Aura Cinta
perempuan korban pinjol
Gawat, Jumlah Perempuan Terjebak Pinjol di Indonesia Meningkat!
guru biologis
Klarifikasi Guru Biologis Viral, Beberkan Tujuan Suruh Siswa Gambar Kemaluan
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.