BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mulyana, pelaku yang mutilasi kekasihnya di Banten bakal dikenakan hukuman mati. Sejumlah organ tubuh korban, kecuali bagian tangan sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten.
Polisi mengggap Mulyana melakukan tindakan keji kepada pasangannya dalam kondisi yang sadar. Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan pelaku dikenanakan pasal pembunuhan berencana.
(Pelaku dikenakan) pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Yudha Satria, di kantornya, dikutip Selasa (22/4/2025).
Saat ini, bagian tubuh korban sepert kaki, kepala dan bagian tubuh lainnya, kecuali tangan, karena belum ditemukan selam beberapa hari pencarian, akan dilakukan outopsi
“Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban dimutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya.
Pelaku Mulyana kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya. Sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Saat melakukan tindakan keji kepada kekasihnya, Mulyana dalam kondisi sadar dan berniat menghabisi nyawanya.
“Akan kami lakukan uji (mental), secara sadar pelaku melakukan perbuatannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Ngeri! Pria di Ciberuk Serang Mutilasi Kekasihnya saat Diminta Tanggung Jawab Soal Kehamilan
Pelaku menyatakan kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena korban mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan Mulyana merasa enggan bertanggung jawab dengan menikahi SA. Mulyana juga mengaku kepada polisi bahwa dia kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.
“Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan untuk dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya.
(Virdiya/)