BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali menerbitkan program pemutihan pajak. Dalam program kali ini, terbuka bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Jabar.
Mutasi kendaraan adalah proses perubahan data registrasi kendaraan bermotor karena perubahan domisili pemilik. Proses ini wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sudah berpindah tempat tinggal atau membeli kendaraan bekas dengan alamat STNK berbeda.
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun
Melihat Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai Rabu, 9 April 2025, program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mutasi masuk masih terbuka.
“Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, termasuk denda pajaknya,” tulis Bapenda Jawa Barat dalam pengumumannya.
BACA JUGA:
Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dipandang Ojol sebagai Pro-Kontra
Adapun program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025, memberikan waktu luas bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin mengalihkan registrasi kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Mutasi keluar: Proses pencabutan data kendaraan dari wilayah asal.
- Mutasi masuk: Proses pendaftaran kendaraan di wilayah baru sesuai alamat pemilik terbaru.
Syarat dan Prosedur Mutasi Kendaraan
Untuk mengurus mutasi keluar, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- STNK (asli)
- Fotokopi KTP pemilik baru (atau KTP asli jika mutasi dengan nama tetap)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian (jika ada pergantian kepemilikan)
Langkah-langkah:
- Cek fisik kendaraan di Samsat asal.
- Ambil arsip kendaraan di Gudang Arsip Polri.
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket progresif.
- Daftar ke loket mutasi keluar dan tunggu pengecekan serta rekomendasi dari Polda.
- Lakukan pembayaran pajak jika ada tunggakan.
- Ambil berkas dan dokumen fiskal antar daerah.
Mutasi Masuk ke Jawa Barat
Untuk mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- STNK (asli)
- Fotokopi KTP pemilik baru
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian (jika ada perubahan kepemilikan)
- Arsip kendaraan dari Samsat asal
- Dokumen fiskal antar daerah
Langkah-langkah:
- Cek fisik kendaraan di Samsat tujuan (Jawa Barat).
- Dapatkan rekomendasi mutasi dari Polda.
- Isi formulir pendaftaran dan proses progresif kendaraan.
- Bayar biaya PNBP (penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB).
- Daftar di loket mutasi masuk dan tunggu verifikasi.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan – namun untuk mutasi masuk ke Jawa Barat, pajak dibebaskan selama 1 tahun.
- Ambil STNK, TNKB (plat nomor), dan SKPD di loket penyerahan.
- Ambil BPKB baru (jika ganti nama) sesuai jadwal yang ditentukan.
(Saepul)