Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

Penulis: Aak

Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMarcell Siahaan, mewakili Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik (PAPPRI), menyatakan kekaburan sejumlah pasal atau multitafsir dalam Undang-Undang Hak Cipta telah menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2025).

“Kekaburan norma ini menciptakan efek domino, mulai dari ketakutan musisi tampil di ruang publik, pembatalan acara, beban ganda promotor, hingga ancaman pidana meski royalti sudah dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” tegas Marcell, mengutip Antara.

Ia menambahkan, penafsiran liar terhadap frasa-frasa tertentu dalam UU tersebut telah memicu ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan.

Marcell menyoroti sejumlah frasa krusial seperti “jasa penggunaan secara komersial ciptaan” (Pasal 9 ayat 3), “orang” dan “membayar imbalan” (Pasal 23 ayat 5), serta ancaman pidana (Pasal 113 ayat 2 huruf f).

Menurutnya, frasa-frasa pasal yang multitafsir ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak mengatur mekanisme pembayaran royalti secara jelas.

Ia menegaskan, sistem manajemen kolektif yang diatur dalam Pasal 89 UU Hak Cipta seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme resmi pengelolaan royalti.

“Ini bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang dipilih secara sadar oleh pembuat UU,” ujarnya.

Namun, pasal-pasal multitafsir UU Hak Cipta ini justru membuka celah pemungutan langsung, yang kerap menjadikan musisi sebagai sasaran somasi atau laporan pidana meski telah mematuhi aturan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari dua permohonan pengujian materiil, yakni Perkara No. 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lain, serta Perkara No. 37/PUU-XXIII/2025 oleh T’Koes Band dan Saartje Sylvia.

BACA JUGA

Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta Jangan Cuma Jago Nyanyi

Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!

Permohonan ini antara lain dilatarbelakangi kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa tanpa izin langsung pencipta, serta pelarangan pementasan lagu Koes Plus oleh ahli waris sejak September 2023.

“Penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal multitafsir ini menjadi keniscayaan untuk melindungi kepastian hukum,” pungkas Marcell.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sekolah EIGER
5 Rekomendasi Sepatu EIGER untuk Sekolah, Tampil Staylish dengan Brand Lokal
WhatsApp-Image-2025-07-05-at-09.52
Menjadi Content Creator yang Sukses dan Berkelanjutan di Era Digital
91f127e728627437c2e1f154e8a310b5
Gagal Masuk PTN Bukan Akhir Dunia, tapi Awal Jalanmu Sendiri
Gambar-WhatsApp-2025-07-03-pukul-16.08
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
Warga bogor unjuk rasa
Dampak Banjir, Warga Tamansari Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

4

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

5

Mulai 14 Juli 2025 Jam Sekolah Jabar Berlaku Pukul 06.30 WIB
Headline
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath "Back To The Beginning" Jadi Aksi Amal Terbesar Dalam Sejarah
jaminan kehilangan pekerjaan
Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 15 Wilayah Perairan Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Terjadi di 15 Wilayah Perairan Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.