JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan jadikan bimbingan perkawinan sebagai syarat wajib pernikahan dsan berlaku mulai akhir bulan Juli 2024.
Ditjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Pekawinan Bagi calon Pengantin.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin supaya mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas , agar terwujud keluarga yang Sakinah ,mawaddah, dan rahmah.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi soal aturan wajib bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Agus Suryo dikutip Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA: Profil Anant Ambani, Anak Crazy Rich India Habiskan Biaya Pernikahan Rp9,6 T
Agus Suryo menjelaskan, jika aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesehjateraan keluarga . Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban, ” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)