Mulai 2026, Kemenkeu Terapkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi Energi

Kompensasi Energi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemenkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi mulai tahun anggaran 2026. Purbaya mengungkap hal ini akan menguntungkan PT Pertamina dan PT PLN.

Dalam mekanisme baru tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan, sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.mengungkap, skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujar dia.

Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis, mengatakan perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

Baca Juga:

Purbaya Tak Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga Siapkan Rp20 T untuk Hapus Tunggakan

Dorong Ketahanan Energi, Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar dia.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Menkeu, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian