Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Karyawan

Penulis: agus

Wajib Pajak djp
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (Foto: Dok . DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru terkait perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Psal 21.

Ditjen Pajak menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik

Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan itu tercemin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata Dwi dikutip Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, untuk menetukan pajak terutang pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun,iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ujarnya.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahaun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif PAsal 17 ayat (1) a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Profil Indra Charismiadji, Jubir AMIN yang Ditahan Kasus Perkara Pajak

Dwi membeberkan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutupnya

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.