MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan nilai-nilai etika dan syariah.

Menurutnya, metode tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Meski demikian, Miftah mengakui bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik. Ia menyebut kebijakan tersebut termasuk upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat spesies invasif ini dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah dalam konteks perlindungan lingkungan modern,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies asli.

Baca Juga:

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Situ Citongtut, Darurat Limbah Pabrik?

Namun, persoalan muncul pada metode pelaksanaannya. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memenuhi prinsip ihsan atau perlakuan yang baik.

“Metode mengubur hidup-hidup justru memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan,” ujarnya.

Dari sisi kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit yang dialami hewan.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk dari perspektif keagamaan.

“Nanti akan kami minta pendapat ahli untuk menyesuaikan tata cara yang lebih tepat,” katanya.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi perairan Jakarta, bahkan disebut mencapai lebih dari 60 persen.

Dominasi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga langkah pengendalian dianggap perlu dilakukan. Ke depan, pemerintah berkomitmen mengevaluasi metode yang digunakan agar tetap efektif sekaligus memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan hewan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
Berita Lainnya

1

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas