MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan nilai-nilai etika dan syariah.

Menurutnya, metode tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Meski demikian, Miftah mengakui bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik. Ia menyebut kebijakan tersebut termasuk upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat spesies invasif ini dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah dalam konteks perlindungan lingkungan modern,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies asli.

Baca Juga:

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Situ Citongtut, Darurat Limbah Pabrik?

Namun, persoalan muncul pada metode pelaksanaannya. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memenuhi prinsip ihsan atau perlakuan yang baik.

“Metode mengubur hidup-hidup justru memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan,” ujarnya.

Dari sisi kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit yang dialami hewan.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk dari perspektif keagamaan.

“Nanti akan kami minta pendapat ahli untuk menyesuaikan tata cara yang lebih tepat,” katanya.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi perairan Jakarta, bahkan disebut mencapai lebih dari 60 persen.

Dominasi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga langkah pengendalian dianggap perlu dilakukan. Ke depan, pemerintah berkomitmen mengevaluasi metode yang digunakan agar tetap efektif sekaligus memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan hewan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City