MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Dukung Agresi Hukumnya Haram!

milad mui ke-48 2023. (mui.or.id)
Milad MUI ke-48 2023. (mui.or.id)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua MUI Bidang Fatwa  Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Asrorun menjelaskan, dengan membeli produk pro terhadap Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya.

Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen  dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

BACA JUGA: Roket Israel Bombardir Area RS Indonesia, Seperti Ini Kondisi 3 WNI Relawan MER-C

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, mendukung agresi Israel hukumnya haram fatwa MUI di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Dia menghimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dia menyebutkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnyahmya wajib.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucapnya.

BACA JUGA: 10 Film Tentang Konflik Palestina-Israel yang Harus Ditonton

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukumm Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
  3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada disekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak lansgung hukumnya haram.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva