MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Dukung Agresi Hukumnya Haram!

milad mui ke-48 2023. (mui.or.id)
Milad MUI ke-48 2023. (mui.or.id)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua MUI Bidang Fatwa  Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Asrorun menjelaskan, dengan membeli produk pro terhadap Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya.

Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen  dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

BACA JUGA: Roket Israel Bombardir Area RS Indonesia, Seperti Ini Kondisi 3 WNI Relawan MER-C

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, mendukung agresi Israel hukumnya haram fatwa MUI di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Dia menghimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dia menyebutkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnyahmya wajib.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucapnya.

BACA JUGA: 10 Film Tentang Konflik Palestina-Israel yang Harus Ditonton

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukumm Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
  3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada disekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak lansgung hukumnya haram.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Riezky Kabah Nizar
Hina Profesi Guru, TikTokers Riezky Kabah Nizar Dilaporkan ke Polisi: Kabur ke Jakarta?
Chef Renatta
Chef Renatta Moeloek Ungkap Tantangan Review Makanan: Enggak Segampang Itu!
minum kopi saat puasa
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Saat Puasa?
Ahok Korupsi Pertamina
Punya Bukti Rekaman, Ahok Tantang Sidang Terbuka dalam Kasus Korupsi Pertamina!
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

6 Tradisi di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.