MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Dukung Agresi Hukumnya Haram!

Penulis: agus

milad mui ke-48 2023. (mui.or.id)
Milad MUI ke-48 2023. (mui.or.id)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua MUI Bidang Fatwa  Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Asrorun menjelaskan, dengan membeli produk pro terhadap Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya.

Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen  dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

BACA JUGA: Roket Israel Bombardir Area RS Indonesia, Seperti Ini Kondisi 3 WNI Relawan MER-C

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, mendukung agresi Israel hukumnya haram fatwa MUI di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Dia menghimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dia menyebutkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnyahmya wajib.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucapnya.

BACA JUGA: 10 Film Tentang Konflik Palestina-Israel yang Harus Ditonton

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukumm Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
  3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada disekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak lansgung hukumnya haram.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Zheng Qinwen
Akhiri Rekor Enam Kekalahan Beruntun, Zheng Qinwen Singkirkan Sabalenka di Roma
csm_2025_01_30-adnan-indah_8f725331ce
Tiga Wakil Ganda Indonesia Tembus Perempat Final Thailand Open 2025
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.