MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Dukung Agresi Hukumnya Haram!

Penulis: agus

milad mui ke-48 2023. (mui.or.id)
Milad MUI ke-48 2023. (mui.or.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua MUI Bidang Fatwa  Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Asrorun menjelaskan, dengan membeli produk pro terhadap Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya.

Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen  dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

BACA JUGA: Roket Israel Bombardir Area RS Indonesia, Seperti Ini Kondisi 3 WNI Relawan MER-C

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, mendukung agresi Israel hukumnya haram fatwa MUI di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Dia menghimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dia menyebutkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnyahmya wajib.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucapnya.

BACA JUGA: 10 Film Tentang Konflik Palestina-Israel yang Harus Ditonton

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukumm Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
  3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada disekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak lansgung hukumnya haram.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.