JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menganggarkan Rp 7 triliun untuk subsidi motor listrik, agar memenuhi kuota masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah mempersiapkan dana sebesar 455 juta dolar Amerika Serikat (AS). Artinya, nilai itu sekitar Rp 7 triliun.
“Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran,” ujar Dadan melansir Antara, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengatakan, ada kesenjangan harga antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Untuk solusinya, pemerintah memberikan subsidi untuk mobil listrik, mobil hybrid, dan roda dua listrik.
BACA JUGA: Pabrik Motor Listrik Yadea di Indonesia Mampu Produksi dalam Hitungan Detik!
Dadan merincikan, pemerintah menargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada 2030 untuk keberlangsungan mobilitas lebih ramah lingkungan.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk satu KTP.
Kebijakan itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Kuota sepeda motor listrik subsidi mencapai 600 ribu unit. Dikutip dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRA), sampai Jumat (24/5/2024) sepeda motor listrik subsidi yang tersalurkan baru mencapai 15.109 unit. lALU, 1.758 unit lainnya terverifikasi dan 12.918 unit dalam proses pendaftaran. Sisa kuota untuk tahun 2024 masih ada 570.215 unit dari 600 ribu unit kuota tahun ini.
(Saepul/Usk)