JAKARTA,TM.ID: Layanan mudik khusus motor listrik melalui kereta api pada Idul Fitri 1445 Hijriah belum bisa dilayani lantaran beberapa faktor.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, kebijakan itu sementara ditetapkan karena belum ada kejelasan mengenai regulasi standar operasional prosedur (SOP) kendaraan roda dua EV.
BACA JUGA: Kemenhub Buka Mudik Gratis 2024, Ini Jadwalnya
“Untuk saat ini kami memang belum melayani (mudik motor gratis) untuk motor listrik,” kata Arif melansir Antara, Senin (4/3/2024).
“Seperti yang disampaikan bahwa regulasinya belum jelas dari rekan rekan Ditjen Darat (Kemenhub). Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP membawa motor listrik seperti apa,” tambah Arif.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya masih khawatir mengenai risiko kesalahan pengangkutan motor listrik. Menurutnya, kendaraan elektrifikasi rentan dan rawan dibandingkan dengan mesin bensin.
“Khawatirnya salah pengangkutan dan sebagainya karena memang rawan. Oleh karena itu, untuk tahun ini kami belum memberikan layanan untuk motor listrik,” ucap Arif.
Meski begitu, Arif menegaskan, jika penggunaan motor listrik sudah masif akan membuka layanan pengangkutan mudik. Di sisi lain, pemerintah sedang berupaya peningkatan penggunaan motor listrik pada kalangan publik.
“Ke depan karena ini juga menjadi produk pemerintah untuk menggalakkan motor listrik dan sebagainya, tentunya ini akan kami persiapkan agar motor listrik pun nanti bisa juga bisa dilayani kalau memang pengguna motor listrik sudah cukup banyak,”jelasnya.
Mudik Gratis Kemenhub
Kemenhub mempersiapkan layanan mudik motor gratis pada perayaan Lebaran tahun 2024. Meski memberikan fasilitas gratis, namun ada penyesuaian tarif bagi penumpang tertentu.
Layanan ini akan dimulai dengan membuka pendaftaran pada Senin, 4 April, dan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis akan berlangsung mulai tanggal 2-8 April. Sedangkan, pengangkutan arus balik dijadwalkan pada 13-19 April 2024.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi yang telah ditentukan oleh Kemenhub. Adapun persyaratan pertama adalah membawa KTP, kartu keluarga, SIM, dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak. Kendaraan yang dapat didaftarkan adalah motor dengan besaran kurang dari 200 cc.
Alternatifnya, masyarakat juga dapat mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan. Stasiun-stasiun tersebut mencakup Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tangerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.
BACA JUGA: Syarat Mutlak Daftar Mudik Gratis 2024 Kemenhub
Perlu dicatat bahwa orang yang dapat menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut, yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.
Meskipun layanan mudik motor ini diselenggarakan secara gratis, namun ada penyesuaian tarif khusus bagi penumpang yang menggunakan layanan ini untuk perjalanan kurang dari 290 kilometer atau melebihi jarak tersebut.
- Perjalanan Kurang dari 290 Kilometer: Penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000.
- Perjalanan Lebih dari 290 Kilometer: Tarif akan meningkat menjadi Rp 20.000.
Kebijakan tarif ini diterapkan untuk memberikan keadilan dan dukungan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan jarak yang berbeda.
(Saepul/Masnur)