Moeldoko: Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Harapan Masyarakat

Penulis: distopia

Moeldoko Ajak Masyarakat Papua Menjaga Situasi yang Baik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Harapan masyarakat saya kira terpenuhi,” kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Namun, Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru.

Dia menyebut hukuman itu sangat memadai.

BACA JUGA: Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E

“Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut ,keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi pihak lain. Selain itu, menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa telah dijamin UU.

“Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya,” kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.

Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.

“Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri,” kata Ngabalin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cf6196a2-a25a-4d22-92cf-7bb6593544de
Revitalisasi Teras Cihampelas Dimulai Akhir 2025, Siap Jadi Pusat UMKM dan Wisata Kota Bandung
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.