JAKARTA,TM.ID: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga.
“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko. BACA JUGA: Wagub Bali: Takan Ada Pergub atau Perda Terkait KUHP baru
Dia mengatakan, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan tidak menjadi antikritik.
“Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu tiga tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silakan diperdebatkan,” kata Mahfud.
(Agung)