JAKARTA, TM.ID: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (18/1/2024).
Dia mengungkapkan, kalau hal ini diketahui ada 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK tersebut.
Haris menyebutkan, modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
BACA JUGA: Dewas KPK Bongkar Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar
“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” ucap Haris.
Dia menjelaskan layanan lebih seperti mendapatkan fasilitas tambahan dengan diperbolehkan menggunakan HP sekaligus mengisi daya baterainya.
“Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge- charge HP dan lain-lain,” ungkapnya.
Perlu diketahui, ada 93 pegawai yang terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berka perkara dan 3 orang masing -masing satu berkas perkara. Sidang sudah dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024.
Pada hari pertama Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur