MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi

Penulis: Masnur

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie kalau pihaknya telah memperoleh bukti rekaman CCTV, soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas capres dan cawapres di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kata Jimly kalau gugatan itu pernah ditarik, namun kemudian penarikannya dibatalkan. Jimly pun mengatakan kalau pihaknya bakalan melakukan pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak.

“(Bukti) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga,” ungkap Jimly kepada media, Kamis (2/10/2023).

Sementara itu, Jimly juga menyampaikan kalau pihaknya akan memastikan melakukan pemeriksaan kepada para panitera soal kejanggalan tersebut. Pemeriksaan direncakan bakal dilaksanakan hari Jumat (3/11/2023) besok.

BACA JUGA: Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan penarikan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu pernah disinggung hakim konstitusi Arief Hidayat, melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan sama.

Arief dalam pendapatnya mengatakan, kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas di hari Jumat, (29/9). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun di hari Sabtu (30/9), Mahkamah Konstitusi menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.

Adapun surat itu berisikan pembatalan surat pencabutan gugatan, yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya. Maka MK diminta oleh Almas cs, untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Lalu kemudian MK mengadakan sidang di hari Selasa (3/10) untuk kembali mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut. Menurut Kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan tersebut diterima di hari Sabtu (30/9) malam hari oleh Dani, sebagai petugas keamanan MK.

Hanya saja dari hasil penelusuran Arief, dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat tersebut diterima pada hari Senin (2/10/2023) sekitar pukul 12.04 WIB.

Sementara itu, Arief juga menyatakan kalau pegawai MK yang menerima surat itu bukanlah Dani. Menurutnya pegawai MK bernama tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal.

Hal itu turut membuat dirinya heran, karena kepaniteraan MK meregistrasi surat tersebut di hari Sabtu (30/9) atau hari libur, bukannya di hari Senin (2/10), seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Arief mengatakan, pemohon sudah mempermainkan kehormatan MK. Selain itu, pemohon juga dituding tak serius mengajukan gugatan. Dia menilai kalau pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang sudah mereka cabut.

BACA JUGA: KPU Siapkan Verifikasi Administrasi Berkas Dokumen Capres-Cawapres

Karena hal itu turut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Seharusnya MK bisa menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
warung mbok yem
Warung Mbok Yem Tutup? Penjaga Tak Tahu Siapa Penerus dan Ungkap Kondisi Monyet Peliharaan
Tawuran antar pemuda
Tawuran Pemuda di Lamongan Tewaskan Remaja 15 Tahun, Satu Pelaku Diamankan
Strategi Bisnis UMKM - Universitas Inaba
Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

Di Balik Keramaian

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.