MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie kalau pihaknya telah memperoleh bukti rekaman CCTV, soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas capres dan cawapres di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kata Jimly kalau gugatan itu pernah ditarik, namun kemudian penarikannya dibatalkan. Jimly pun mengatakan kalau pihaknya bakalan melakukan pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak.

“(Bukti) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga,” ungkap Jimly kepada media, Kamis (2/10/2023).

Sementara itu, Jimly juga menyampaikan kalau pihaknya akan memastikan melakukan pemeriksaan kepada para panitera soal kejanggalan tersebut. Pemeriksaan direncakan bakal dilaksanakan hari Jumat (3/11/2023) besok.

BACA JUGA: Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan penarikan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu pernah disinggung hakim konstitusi Arief Hidayat, melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan sama.

Arief dalam pendapatnya mengatakan, kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas di hari Jumat, (29/9). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun di hari Sabtu (30/9), Mahkamah Konstitusi menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.

Adapun surat itu berisikan pembatalan surat pencabutan gugatan, yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya. Maka MK diminta oleh Almas cs, untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Lalu kemudian MK mengadakan sidang di hari Selasa (3/10) untuk kembali mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut. Menurut Kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan tersebut diterima di hari Sabtu (30/9) malam hari oleh Dani, sebagai petugas keamanan MK.

Hanya saja dari hasil penelusuran Arief, dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat tersebut diterima pada hari Senin (2/10/2023) sekitar pukul 12.04 WIB.

Sementara itu, Arief juga menyatakan kalau pegawai MK yang menerima surat itu bukanlah Dani. Menurutnya pegawai MK bernama tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal.

Hal itu turut membuat dirinya heran, karena kepaniteraan MK meregistrasi surat tersebut di hari Sabtu (30/9) atau hari libur, bukannya di hari Senin (2/10), seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Arief mengatakan, pemohon sudah mempermainkan kehormatan MK. Selain itu, pemohon juga dituding tak serius mengajukan gugatan. Dia menilai kalau pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang sudah mereka cabut.

BACA JUGA: KPU Siapkan Verifikasi Administrasi Berkas Dokumen Capres-Cawapres

Karena hal itu turut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Seharusnya MK bisa menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!