MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie kalau pihaknya telah memperoleh bukti rekaman CCTV, soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas capres dan cawapres di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kata Jimly kalau gugatan itu pernah ditarik, namun kemudian penarikannya dibatalkan. Jimly pun mengatakan kalau pihaknya bakalan melakukan pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak.

“(Bukti) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga,” ungkap Jimly kepada media, Kamis (2/10/2023).

Sementara itu, Jimly juga menyampaikan kalau pihaknya akan memastikan melakukan pemeriksaan kepada para panitera soal kejanggalan tersebut. Pemeriksaan direncakan bakal dilaksanakan hari Jumat (3/11/2023) besok.

BACA JUGA: Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan penarikan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu pernah disinggung hakim konstitusi Arief Hidayat, melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan sama.

Arief dalam pendapatnya mengatakan, kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas di hari Jumat, (29/9). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun di hari Sabtu (30/9), Mahkamah Konstitusi menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.

Adapun surat itu berisikan pembatalan surat pencabutan gugatan, yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya. Maka MK diminta oleh Almas cs, untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Lalu kemudian MK mengadakan sidang di hari Selasa (3/10) untuk kembali mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut. Menurut Kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan tersebut diterima di hari Sabtu (30/9) malam hari oleh Dani, sebagai petugas keamanan MK.

Hanya saja dari hasil penelusuran Arief, dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat tersebut diterima pada hari Senin (2/10/2023) sekitar pukul 12.04 WIB.

Sementara itu, Arief juga menyatakan kalau pegawai MK yang menerima surat itu bukanlah Dani. Menurutnya pegawai MK bernama tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal.

Hal itu turut membuat dirinya heran, karena kepaniteraan MK meregistrasi surat tersebut di hari Sabtu (30/9) atau hari libur, bukannya di hari Senin (2/10), seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Arief mengatakan, pemohon sudah mempermainkan kehormatan MK. Selain itu, pemohon juga dituding tak serius mengajukan gugatan. Dia menilai kalau pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang sudah mereka cabut.

BACA JUGA: KPU Siapkan Verifikasi Administrasi Berkas Dokumen Capres-Cawapres

Karena hal itu turut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Seharusnya MK bisa menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya