MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie kalau pihaknya telah memperoleh bukti rekaman CCTV, soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas capres dan cawapres di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kata Jimly kalau gugatan itu pernah ditarik, namun kemudian penarikannya dibatalkan. Jimly pun mengatakan kalau pihaknya bakalan melakukan pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak.

“(Bukti) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga,” ungkap Jimly kepada media, Kamis (2/10/2023).

Sementara itu, Jimly juga menyampaikan kalau pihaknya akan memastikan melakukan pemeriksaan kepada para panitera soal kejanggalan tersebut. Pemeriksaan direncakan bakal dilaksanakan hari Jumat (3/11/2023) besok.

BACA JUGA: Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan penarikan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu pernah disinggung hakim konstitusi Arief Hidayat, melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan sama.

Arief dalam pendapatnya mengatakan, kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas di hari Jumat, (29/9). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun di hari Sabtu (30/9), Mahkamah Konstitusi menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.

Adapun surat itu berisikan pembatalan surat pencabutan gugatan, yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya. Maka MK diminta oleh Almas cs, untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Lalu kemudian MK mengadakan sidang di hari Selasa (3/10) untuk kembali mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut. Menurut Kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan tersebut diterima di hari Sabtu (30/9) malam hari oleh Dani, sebagai petugas keamanan MK.

Hanya saja dari hasil penelusuran Arief, dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat tersebut diterima pada hari Senin (2/10/2023) sekitar pukul 12.04 WIB.

Sementara itu, Arief juga menyatakan kalau pegawai MK yang menerima surat itu bukanlah Dani. Menurutnya pegawai MK bernama tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal.

Hal itu turut membuat dirinya heran, karena kepaniteraan MK meregistrasi surat tersebut di hari Sabtu (30/9) atau hari libur, bukannya di hari Senin (2/10), seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Arief mengatakan, pemohon sudah mempermainkan kehormatan MK. Selain itu, pemohon juga dituding tak serius mengajukan gugatan. Dia menilai kalau pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang sudah mereka cabut.

BACA JUGA: KPU Siapkan Verifikasi Administrasi Berkas Dokumen Capres-Cawapres

Karena hal itu turut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Seharusnya MK bisa menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.