JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menginstruksikan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya terhadap lima anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas penonaktifan yang dilakukan partai akibat dinamika protes publik.
“Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan bahwa MKD akan mendalami lebih lanjut kasus-kasus yang melibatkan anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut, dengan kemungkinan daftar nama bisa bertambah.
BACA JUGA
Ketimpangan Sosial Gaji DPR, Said Iqbal: Inilah Wajah Ketidakadilan!
Anggotanya Ikut Joget Kenaikan Gaji, Fraksi PDIP DPR RI Minta Tunjangan Perumahan Dihentikan!
Penonaktifan sejumlah anggota DPR ini terjadi akibat tekanan dan sorotan publik yang masif. Mereka berasal dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Partai NasDem, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Golkar.
Imbasnya tidak hanya berhenti pada penonaktifan, tetapi juga berujung pada pengrusakan dan penjarahan sejumlah kediaman para legislator, termasuk rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(Aak)