MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

Penulis: usamah

Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan
Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan (linked in)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebelumnya kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.

Penggugat memberikan kepercayaan kepada advokat atas nama Dr. Muhammad Rullyandi untuk beracara di MK dalam perkara itu. Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan itu dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

BACA JUGA: MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Mahkamah Umumkan Hari ini Nama Anggotanya

“Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’,” jelas Ketua MK, Dr Suhartoyo berdasarkan keterangan yang didapat dari sidang yang disiarkan oleh channel YouTube MK, Kamis (21/12/23).

MK pun mengungkapkan, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri,” ungkap hakim MK, Prof Arief Hidayat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raden Brotoseno
Dipecat dari Kepolisian, Raden Brotoseno Tekuni Bisnis Properti
Komunitas Ojol Jaksel Tolak Aksi Demo 20 Mei Ditunggangi Kepentingan Politik
Tolak Demo 20 Mei, Komunitas Ojol Jaksel Sebut Aksi Ditunggangi Kepentingan Politik
Korupsi Bansos
Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga
Bisnis Sosial Berbasis Lingkungan: Cerita UMKM di Balik Tas Upcycle
Bisnis Sosial Berbasis Lingkungan, Cerita UMKM di Balik Tas Upcycle
Mantan PN Surabaya
Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Sin$43.000 Terkait Kasus Ronald Tannur
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Strategi Cost Leadership

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.