JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, mengusulkan pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD. Usulan itu, untuk menanggapi kontroversi pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR,” ujar Ketua DPR RI Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (07/07/2025).
Menurutnya, dampak dari pemisahan pemilu pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut memicu pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK
yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.
BACA JUGA:
Surya Paloh Respon Pemisahan Pemilu: Teledor dan Pencurian Kedaulatan Rakyat!
DPR RI Masih Sibuk Kaji Pemisahan Pemilu, untuk Cermati Potensi Pelanggaran UUD 1945?
“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” katanya.
Meski, lebih lanjut, kata Jazilul, putusan MK memang bertujuan baik untuk memperbaiki tatak laksana pemilu di tanah air. Akan tetapi,
putusan MK 135/2025 terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis sehingga terkesan di awang-awang.
“Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ, kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun,” ungkapnya.
(Saepul)