MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati

Penulis: usamah

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan alias amicus curiae yang dilayangkan.

Rencananya semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibacakan di sidang MK.

Bersamaan dengan itu pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

“Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip Teropongmedia.

Menurut Fajar fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik. Tercatat pada sidang kali ini pengajuan amicus curiae banyak dilayangkan.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Tercatat sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Kelima pihak itu antara lain BEM FH di empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

MK sendiri membuka pintu lebar jika ada pihak yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK sendiri rencananya akan dibuat pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Para hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
Pendaki Asal Brasil
Pendaki Asal Brasil Tewas Tragis di Jurang Rinjani, Begini Saat Ditemukan!
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Dimas Anggara
Ditampar Dimas Anggara, Kiesha Alvaro Tetap Santun!
Gay dinyatakan HIV
30 dari 75 Peserta Pesta Gay di Puncak Dinyatakan Reaktif HIV dan Sifilis
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.