JAKARTA, TEROONGMEDIA.ID — Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan, keberatan jika hakim konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2024 memanggil empat menteri di kabinet Jokowi untuk bersaksi.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, perkara sengketa Pilpres berbeda jenis dengan pengujian Undang-Undang yang umumnya dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehubungan dengan permohonan untuk memanggil dari pihak menteri, kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi suatu sengketa dimana barang siapa yang membuktikan haknya maka pembuktian pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu (hakim memanggil menteri) tidak diperlukan,” kata Otto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada kamis (29/3/2024) malam.
Otto juga pun mempertanyakan relevansi empat menteri dari kabinet Jokowi untuk dihadirkan.
“Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, namun nanti akan diserahkan kepada keputusan Yang Mulia,” tambah Otto.
BACA JUGA: KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpres 2024 dianggap Tidak Tepat Sasaran
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo akan mempertimbangkan saran keberatan dari kubu Prabowo-Gibran itu.
“Baik, itu nanti yang akan kami pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memberikan komentar terkait Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) yang meminta dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya awak media terkait tanggapan permintaan itu, Sri Mulyani hanya tersenyum. Begitu pula saat ditanya terkait apakah dirinya sudah mendengar kabar tersebut atau belum Sri Mulyani hanya menggeleng sekali dan dia tetap terdiam hingga memasuki mobilnya yang berwarna hitam.
(Dist)