MK akan Bacakan Putusan 7 Gugatan PSU Hari Ini

Penulis: Saepul

gugatan PSU
(Instagram/dd.shoot_)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun agenda pembacaan putusan atau ketetapan dismissal untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). akan berlangsung Senin (05/05/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan,  Ketua MK, Suhartoyo akan bertindak memimpin sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang tersebut adalah lanjutan dari proses pemeriksaan pendahuluan dan persidangan sebelumnya yang telah digelar pada 25 dan 29 April 2025.

“Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Faiz dalam keterangannya, Senin.

Dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon, disusul dengan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Selain itu, sidang juga menghadirkan keterangan dari pihak terkait serta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Faiz, dengan diumumkannya putusan dismissal, akan diketahui perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025.

BACA JUGA:

Perludem Soroti Politik Uang pada PSU 2024, Penyelenggara Masih Kecolongan?

KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!

Lebih lanjut, Faiz menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa hasil PSU ini harus rampung paling lambat dalam 45 hari kerja sejak permohonan resmi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2025, Mahkamah akan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara-perkara yang masuk tahap pemeriksaan lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang,” tambahnya.

Berikut rincian tujuh perkara yang telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan:

  • 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024

  • 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024

  • 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024

  • 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024

  • 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024

  • 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

  • 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.