KULON PROGO,TM.ID: (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menindaklanjuti temuan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang beralamat di rukun tetangga (RT) 000.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan, data pemilih yang beralamat di RT 000 berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemungkinan ada penyesuaian perdukuhan di Kulon Progo. Kami tidak tahu persis, tetapi data riilnya didapat KPU Kulon Progo dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah RT 000,” kata Ibah, Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), pemilih yang beralamat di RT itu memang benar ada. Artinya, nama ada, NIK ada, tetapi alamatnya di RT 000.
“Saat ini kami masih melakukan konfirmasi ke Disdukcapil untuk konfirmasi RT tersebut,” katanya.
Menurut Ibah, temuan RT itu tidak hanya di Kulon Progo, juga ada di kabupaten/kota di Yogyakarta, seperti Gunungkidul. Bahkan, jumlahnya di seluruh Indonesia juga banyak karena sumbernya adalah data dari Kemendagri.
Meski demikian, pemilih yang beralamat di RT tersebut tetap masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
“Kami tidak bisa melakukan pencoretan data pemilih beralamat RT ini karena faktanya kami temukan pemilih dan NIK di lapangan. Yang berhak mencoret adalah Disdukcapil karena data dari sana,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan pihaknya menemukan alamat RT/RW 000 tersebar di 12 kecamatan. Pihaknya menemukan 542 nama yang beralamat RT/RW tersebut yang sama tersebar di 12 kecamatan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kulon Progo melaporkannya KPU Kulon Progo agar dilakukan pencermatan ulang.
BACA JUGA: Hapus Stigma Serem, Makam di Malang Dicat Warna-warni
(Dist)