Miris! Seorang Ayah di Pati Tega Bunuh Bayi Berusia 3 Bulan

pembunuhan
(web)

Bagikan

PATI,TM.ID : Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pihaknya menetapkan seorang ayah sebagai tersangka karena anaknya ditemukan meninggal di Sungai Kaliampo Desa Wangonrejo, Pati akibat dibekap dengan bantal oleh tersangka.

“Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5/2023) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku,” kata Andhika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu 3/4/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.

Sementara yang menjadi korban pembunuhan merupakan anak kedua berinisial M berusia tiga bulan karena dibekap oleh ayahnya sendiri menggunakan bantal pada Senin (1/5) siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun.

Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan di kamar tidurnya.

“Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernafas.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polda Sumsel Periksa LL Sebagai Tersangka

Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.

Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa (2/5/2023), kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.

“Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik,” ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata dia, diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak. Namun, untuk kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.

“Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.