Miris! Seorang Ayah di Pati Tega Bunuh Bayi Berusia 3 Bulan

pembunuhan
(web)

Bagikan

PATI,TM.ID : Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pihaknya menetapkan seorang ayah sebagai tersangka karena anaknya ditemukan meninggal di Sungai Kaliampo Desa Wangonrejo, Pati akibat dibekap dengan bantal oleh tersangka.

“Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5/2023) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku,” kata Andhika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu 3/4/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.

Sementara yang menjadi korban pembunuhan merupakan anak kedua berinisial M berusia tiga bulan karena dibekap oleh ayahnya sendiri menggunakan bantal pada Senin (1/5) siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun.

Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan di kamar tidurnya.

“Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernafas.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polda Sumsel Periksa LL Sebagai Tersangka

Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.

Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa (2/5/2023), kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.

“Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik,” ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata dia, diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak. Namun, untuk kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.

“Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024