BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama periode Januari hingga Juli 2025, tercatat belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi mengajukan gugatan cerai.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terdapat 15 kasus perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk tahun 2025 sampai bulan Juli, ada 11 PNS dan 4 PPPK yang menggugat cerai. Mayoritas penggugatnya dari kalangan perempuan PNS,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, dikutip Minggu (27/7/2025).
Alasan para ASN mengajukan perceraian beragam, namun sebagian besar disebabkan oleh konflik dalam rumah tangga yang tak kunjung menemukan penyelesaian.
“Di antaranya karena keributan terus-menerus, ada juga suami yang menikah lagi tanpa izin istri, meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi,” ujarnya.
Ganjar menegaskan, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus melewati proses mediasi di BKPSDM. Proses itu dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian.
“Kami mediasi dulu secara internal. Pertama dengan yang bersangkutan, lalu kami undang pasangannya. Kita usahakan untuk tidak sampai cerai,” katanya.
Namun bila tidak ditemukan titik temu, BKPSDM akan menghormati keputusan yang bersangkutan, selama tidak melanggar aturan kepegawaian.
“Kalau mediasi gagal dan tetap ingin bercerai, kita bantu prosesnya sesuai regulasi. Karena pada dasarnya itu hak pribadi tiap ASN,” sambung dia.
Kendati demikian, jumlah gugatan cerai pada tahun ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2024, BKPSDM mencatat sebanyak 38 kasus perceraian, yang terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK.
Kabar baiknya, hingga saat ini tidak ada ASN baru yang mengajukan perceraian.
“PNS baru diangkat Mei, dan PPPK di Juli 2025. Alhamdulillah belum ada yang mengajukan gugatan,” tambah Ganjar.
Baca Juga:
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
Ia pun berharap seluruh ASN mampu menjaga keharmonisan rumah tangga, karena hal itu menjadi pondasi penting dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kita semua tahu ASN itu pelaksana pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa. Harapannya rumah tangga tetap kondusif agar kinerja juga bisa optimal,” tutupnya.
(Virdiya/Budis)