BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — MinyaKita kemasan botol tidak sesuai takan dijual di Pasar Modern Sinpasa Summarecon Bandung. Penemuan kasus MinyaKita ini, saat Disperindag meninjau langsung ke lokasi, pada Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan hasil uji tera MinyaKita kemasan di botol tersebut hanya ada 800 mililiter. Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, melakukan uji tera Minyakita tersebut menggunakan alat yang telah disediakan sebelumnya.
“Tertera satu liter di botol, di labelnya satu liter, tapi setelah kita ukur hanya ada 800 mililiter, berarti kurang 200 mililiter, itu jauh di atas toleransinya,” ujar Noneng.
Batas toleransi kekurangan isi kemasan minyak ialah 15 mililiter, baik untuk botol maupun kemasan plastik. Namun, yang ditemukan tersebut angkanya sangat jauh dari yang ditoleransi.
Kemudian, isi kemasan dari Minyakita ini juga tidak sesuai. Sehingga, Noneng meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti dengan menarik barang tersebut dari Pasar agar tidak kerugikan para konsumen.
“Tentu saja itu harus diturunkan dari peredaran, diambil dari teman-teman (pedagang) yang di sini,” ucapnya
Sementara, untuk Minyakita kemasan plastik atau pouch yang juga dilakukan uji tera, hasilnya dinyatakan sesuai dengan takaran. Di mana untuk kemasan satu liter, berada di angka 985 mililiter dan masih masuk dalam angka toleransi wajar. Sehingga, diizinkan untuk dijual.
Ia menegaskan, perusahaan yang mengeluarkan Minyakita kemasan botol, tidak sesuai takaran akan didorong untuk segera ditindak secara hukum.
“Berbeda perusahaan ya, antara kemasan pouch sama botol minyak tadi. Nanti ada teman-teman dari Aparat Penegak Hukum (APH) juga (menindak),” kata dia.
Hasil dari temuan ini, kata Noneng, nantinya akan segera dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti mengenai Minyakita.
“Tentu saja nanti kita melakukan laporan ke Satgas, serta ke Kemendag terkait temuan tadi,” jelasnya.
Diketahui, peredaran Minyakita tidak sesuai takaran bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan seorang pelaku berinisial K yang melakukan pengurangan takaran Minyakita pada botol kemasan.
BACA JUGA:
Mentan Bongkar 7 Perusahaan Kurangi Takaran Minyakita di Jatim
Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Volume Kemasan Migor Minyakita dan Mykita
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
“Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas Minyakita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
(Virdiya/Aak)