Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok Secara Terbuka!

Penulis: doel

Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Menjual Rokok Secara Terbuka
Sidak Tim KTR ke Minimarket (Kominfo Kota Tasikmalaya)

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Koordinasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke sejumlah minimarket. Sidak ini, sebagai upaya pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan akhir tahun 2024 dengan para riteler Modern yang dihadiri oleh Koordinator wilayah dari minimarket-minimarket yang ada di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Pada Pertemuan tersebut telah disosialisasikan bahwa untuk implementasi Kawasan Tanpa rokok pada tempat-tempat penjualan adalah dengan dilaranganya memajang atau memperlihatkan secara jelas jenis produk rokok yang diperdagangkan serta dilarang Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok pada tempat penjualan.

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, sidak bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak dipajang secara terbuka.

Meskipun penjualan rokok masih diperbolehkan, produk tersebut harus disimpan di tempat yang tidak terlihat langsung oleh konsumen. Misalnya dengan ditutup menggunakan gorden atau diletakkan di bawah meja kasir.

 

BACA JUGA: 

KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

 

Dari hasil sidak, ada sejumlah minimarket yang telah mematuhi aturan dengan menutup etalase rokok menggunakan gorden. Namun, beberapa minimarket lainnya masih menampilkan produk rokok secara terbuka.

“Tim pengawas memberikan arahan kepada pemilik usaha agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budhi.

Budhi menekankan penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya terbatas pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan area yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, tetapi juga harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Tasikmalaya,” tambah Budi.

Budi juga berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi tempat-tempat yang secara khusus ditetapkan dalam aturan tetapi juga untuk berbagai ruang publik lainnya.

 

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
dedi mulyadi gorong-gorong
Heboh Dedi Mulyadi Pungut Sampah di Gorong-Gorong, Netizen: Jangan Sampai Kaya Waktu Itu!
hasto sri rezeki
Sidang Hasto: Ada Kontak 'Sri Rezeki' hingga Kusnadi Dicecar soal 'Ngelarung'
Pria Korban Pembunuhan
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
jam malam siswa aceh
Stella Christie Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.