Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok Secara Terbuka!

Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Menjual Rokok Secara Terbuka
Sidak Tim KTR ke Minimarket (Kominfo Kota Tasikmalaya)

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Koordinasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke sejumlah minimarket. Sidak ini, sebagai upaya pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan akhir tahun 2024 dengan para riteler Modern yang dihadiri oleh Koordinator wilayah dari minimarket-minimarket yang ada di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Pada Pertemuan tersebut telah disosialisasikan bahwa untuk implementasi Kawasan Tanpa rokok pada tempat-tempat penjualan adalah dengan dilaranganya memajang atau memperlihatkan secara jelas jenis produk rokok yang diperdagangkan serta dilarang Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok pada tempat penjualan.

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, sidak bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak dipajang secara terbuka.

Meskipun penjualan rokok masih diperbolehkan, produk tersebut harus disimpan di tempat yang tidak terlihat langsung oleh konsumen. Misalnya dengan ditutup menggunakan gorden atau diletakkan di bawah meja kasir.

 

BACA JUGA: 

KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

 

Dari hasil sidak, ada sejumlah minimarket yang telah mematuhi aturan dengan menutup etalase rokok menggunakan gorden. Namun, beberapa minimarket lainnya masih menampilkan produk rokok secara terbuka.

“Tim pengawas memberikan arahan kepada pemilik usaha agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budhi.

Budhi menekankan penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya terbatas pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan area yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, tetapi juga harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Tasikmalaya,” tambah Budi.

Budi juga berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi tempat-tempat yang secara khusus ditetapkan dalam aturan tetapi juga untuk berbagai ruang publik lainnya.

 

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Jemaah haji BPJS Kesehatan
Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Ridwan kamil
Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.