Miliki Senpi Ilegal, Polres Indramayu Ringkus WNA Asal Iran

Penulis: Vini

Senjata api ilegal
(dok. Tribratanews)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam lemari lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Jumat (18/4/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm

  • Satu magazine

  • Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm

  • Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata

  • Satu tas berwarna merah bertuliskan “GC”

  • Satu holster berwarna hitam

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T dengan harga sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap T untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

BACA JUGA:

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Pelaku beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.