Miliki Senpi Ilegal, Polres Indramayu Ringkus WNA Asal Iran

Penulis: Vini

Senjata api ilegal
(dok. Tribratanews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam lemari lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Jumat (18/4/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm

  • Satu magazine

  • Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm

  • Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata

  • Satu tas berwarna merah bertuliskan “GC”

  • Satu holster berwarna hitam

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T dengan harga sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap T untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

BACA JUGA:

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Pelaku beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sejumlah Pilar Penting Pergi, Bali United Mulai Menata Kompetisi Musim Depan
Sejumlah Pilar Penting Pergi, Bali United Mulai Menata Kompetisi Musim Depan
Persija Jakarta Lanjutkan Kerja Sama Dengan 3 Pemain Muda 
Resmi! Persija Jakarta Lanjutkan Kerja Sama Dengan 3 Pemain Muda 
Prabowo Israel
Menyoal Statement Diplomatik, MPR Harap Prabowo Tak 'Tertipu' Israel
pengumuman PPPK diundur
Pengumuman PPPK Tahap II Diundur, Kenapa?
long weekend Sopir angkot libur
KDM Minta Sopir Angkot Puncak Bogor Libur Saat Long Weekend
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Umuh Muchtar Sambangi Rumah Duka Dua Bobotoh Asal Garut Yang Tewas Dalam Kecelakaan

3

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

4

OJK Gandeng Sektor Jasa Keuangan Dorong Ekonomi Daerah Melalui Komoditas Unggulan di Jawa Barat

5

Nasibnya Bersama Persib Masih Abu-Abu, Mateo Kocijan: Saya Tidak Mau Memikirkan Terlalu Jauh
Headline
Menaker Terbitkan SE Rekrutmen Bebas Diskriminasi
Dunia Usaha Diminta Transparan, Menaker Terbitkan SE Rekrutmen Bebas Diskriminasi
Gempa Kabupaten bandung
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung
Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Analisis Geologi Gempa Bum Jayapura Papua
Analisis Geologi Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Jayapura Papua

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.