Miliki Senpi Ilegal, Polres Indramayu Ringkus WNA Asal Iran

Senjata api ilegal
(dok. Tribratanews)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam lemari lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Jumat (18/4/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm

  • Satu magazine

  • Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm

  • Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata

  • Satu tas berwarna merah bertuliskan “GC”

  • Satu holster berwarna hitam

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T dengan harga sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap T untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

BACA JUGA:

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Pelaku beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
apa itu vasektomi
Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Vasektomi?
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Jemaah haji BPJS Kesehatan
Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.