Miliki Senpi Ilegal, Polres Indramayu Ringkus WNA Asal Iran

Penulis: Vini

Senjata api ilegal
(dok. Tribratanews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam lemari lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Jumat (18/4/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm

  • Satu magazine

  • Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm

  • Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata

  • Satu tas berwarna merah bertuliskan “GC”

  • Satu holster berwarna hitam

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T dengan harga sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap T untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

BACA JUGA:

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Pelaku beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru
Hyundai Bakal Rilis Mobil Baru di GIIAS 2025, Bocoran di NJKB!
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
Penjualan Dua Pulau
CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.