BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ridwan Kamil yakin dirinya masih mendapatkan dukungan dari 12 partai politik atau parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus selepas DPR membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus kemarin.
“Hidup itu harus optimistis, ya kita lihat saja tanggal 28 Agustus,” kata RK saat ditemui wartawan di sela-sela Kongres ke-26 Partai Amanat Nasional di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta pada Jumat (23/8).
Diketahui, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, berencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran ini dilakukan sehari sebelum batas akhir registrasi pada 29 Agustus.
Dari 12 partai yang mendukung Ridwan Kamil – Suswono, sebanyak 10 partai merupakan pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dua partai yang tidak memiliki kursi di DPRD adalah Partai Garuda, Partai Gelora.
DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada menyusul adanya aksi demostrasi di sejumlah wilayah pada Kamis, 22 Agustus kemarin. Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini, maka prosedur tahapan Pilkada tahun ini merujuk seluruhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus.
(Usk)