JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi tahanan saat Pemilu 2024, pada 14 Februari mendatang.
TPS untuk tahanan KPK itu bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Tempat pencoblosan itu berlaku bagi tahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya. Sementara, untuk di Rutan Puspomal, KPK akan menyediakan petugas TPS untuk memandu pencoblosan.
BACA JUGA: 2 Perangkat Paling Rawan Saat Rekapitulasi Suara di TPS, Jangan Sepelekan!
“Ini untuk menjamin hak-hak dari para tahanan, yaitu hak politiknya. Tentu haknya tidak boleh berkurang, sekalipun mereka masih dalam proses hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (9/02/2024).
Ali menuturkan, tahanan berhak untuk menyalurkan hak coblosnya. Hak itu berdasarkan dari persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut catatan dari KPK, terdapat data 88 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Juni 2023. Sampai saat ini ada 75 tahanan KPK, yang terdiri dari 67 orang di K4, C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, 8 orang lainnya ada di Puspomal.
Adapun waktu pencoblosannya, mulai dari 07.00 hingga 13.00. Setalah itu, di atas jam 13.00, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan suara. KPK akan menghadirkan 7 anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.
(Saepul//Usk)