JAKARTA,TM.ID: Jemaah haji Indonesia yang memiliki kebiasaan merokok diminta berhati-hati karena Arab Saudi melarang merokok di sejumlah area publik. Jika melanggar bisa didenda 200 Saudi Real (SR) atau sekitar Rp 800.000 dan hukuman fisik.
Diketahui, toko grosir dan supermarket menjual rokok tetapi tidak memajangnya secara terbuka di etalase.
“Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri, tetapi merokok di ruang publik dan properti warga, bisa didenda,” ujar Zainal Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Pantia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Zaenal Muttaqin, Sabtu (27/5/2023).
Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi Nomor (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.
Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.
“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, melansir Beritasatu.
Berikut 13 area dilarang merokok di Arab Saudi:
1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.
2. Kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.
3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.
4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.
5. Gedung/hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.
6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.
7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, bandara, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.
8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;
9. Angkutan dan transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.
11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.
12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar
13. Kabin atm bank, toilet sejenisnya.
BACA JUGA: Pengendara Moge Tabrak Lari Santri di Ciamis
(Dist)