Hati-hati Jemaah Haji Indonesia Merokok di Saudi, Denda Rp 800.000!

merokok di saudi
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jemaah haji Indonesia yang memiliki kebiasaan merokok diminta berhati-hati karena Arab Saudi melarang merokok di sejumlah area publik. Jika melanggar bisa didenda 200 Saudi Real (SR) atau sekitar Rp 800.000 dan hukuman fisik.

Diketahui, toko grosir dan supermarket menjual rokok tetapi tidak memajangnya secara terbuka di etalase.

“Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri, tetapi merokok di ruang publik dan properti warga, bisa didenda,” ujar Zainal Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Pantia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Zaenal Muttaqin, Sabtu (27/5/2023).

Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi Nomor (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, melansir Beritasatu.

Berikut 13 area dilarang merokok di Arab Saudi:

1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.

2. Kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.

3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, bandara, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar

13. Kabin atm bank, toilet sejenisnya.

BACA JUGA: Pengendara Moge Tabrak Lari Santri di Ciamis

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Transfer Palsu
Tindak Pidana Transfer Palsu di Pondok Indah Mall Berakhir Damai
Muhamad Yani
Kisah Inspiratif Perjalanan Muhamad Yani, Lelah di Jalan, Bangkit di Harvard!
Mayat terlilit lakban
Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
prabowo reshuffle kabinet
Jelang Setengah Tahun Prabowo Memimpin, Rocky Gerung: Waktunya Reshuffle Kabinet!
sirkus OCI
Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Legislator Minta Polisi Usut!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.