BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam menyediakan perlindungan dan bantuan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Menteri PPPA, peran FPL sebagai tempat bagi pendamping korban kekerasan menjadi sangat penting agar kebijakan yang dibuat di tingkat pusat dapat dijalankan secara efektif hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami jajaran dari Kemen PPPA mengapresiasi peran Forum Pengada Layanan (FPL) yang senantiasa berjuang bagi para perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan. Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karenanya, kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari FPL dalam rangga menyelesaikan isu-isu yang terjadi di lapangan, serta dalam implementasi UU TPKS di lapangan” tutur Menteri PPPA dalam acara diskusi yang diadakan bersama FPL, seperti Teropongmedia mengutip kemenpppa, Jumat (10/5/2024).
Menteri PPPA mengungkapkan langkah-langkah yang telah diambil untuk mendukung pelaksanaan UU TPKS dan mempromosikan layanan bagi korban kekerasan yang dapat dimanfaatkan oleh FPL.
Salah satu langkah tersebut adalah pengadaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) yang telah disediakan sejak tahun 2021.
Menteri PPPA mendorong FPL untuk mengawasi penggunaan alokasi anggaran DAK NF PPA yang dapat difokuskan pada keperluan seperti mencapai korban di daerah terpencil, pembiayaan visum, dan pendampingan bagi korban.
“Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Karena kalau melihat realisasinya sudah baik tapi belum maksimal. Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan bahwa salah satu ketentuan dari UU TPKS adalah pendirian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Untuk mendorong implementasi UPTD PPA di berbagai daerah, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.
Diharapkan bahwa FPL dapat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan UPTD PPA, yang bertujuan untuk memberikan layanan terpadu kepada korban agar mereka dapat memperoleh hak-hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa kehadiran UPTD PPA menjadi sangat penting dalam konteks penanganan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Ia menyatakan bahwa Kemen PPPA telah melakukan upaya untuk mendorong pembentukan UPTD PPA melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.
Bintang juga berharap agar rekan-rekan FPL dapat berpartisipasi dalam pengawasan proses pembentukan UPTD PPA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU TPKS Pasal 76 ayat (2).
Yang dimana ketentuan itu berisi mengharuskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk UPTD PPA yang bertanggung jawab atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
BACA JUGA: KemenPPPA Pastikan Dampingi Korban Jaringan Internasional Pornografi Anak
Selain itu, Ia juga menginformasikan lebih lanjut mengenai UPTD PPA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 yang disahkan dan diundangkan pada 22 April 2024.
Dalam hal ini, Bintang menyarakan agar mengajukan masalah kepada pihaknya untuk bantuan koordinasi apabali dalam mengimplementasikan sistem tata kelola baru, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pembentukan UPTD PPA atau penyelenggaraan layanan terpadu untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS.
(Vini/Usk)