Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKJ Kaji Ulang

Soal Pergub Poligami ASN
Ilustrasi- ASN (dok BKAD Kuloprogo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

Arifah mengatakan perumusan peraturan dan kebijakan seharusnya lebih mengutamakan perspektif gender. Ditambah lagi, kata dia, masih banyak permasalahan terkait perempuan yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub poligami ini.

“Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja ‘bekas istri’ yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut,” ujar Arifah saat bertemu perwakilan Pemprov DKJ di Kantor Kemen PPPA, dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Arifah, Pemprov Jakarta seharusnya dapat lebih mendalami isu sebelum membuat peraturan dan kebijakan, termasuk dengan gender yang terkait dengan perempuan dan anak. Ditambah lagi, Arifah menilai, Jakarta masih menjadi role model bagi daerah lain.

“Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik dari permasalahan ini, kami akan membuat kajian dari perspektif Kemen PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati, mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.

Dalam catatannya, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, dia menilai Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.

BACA JUGA: PDIP Geram Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano

“Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai. Kemudian yang kedua sesungguhnya Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait,” ujarnya.

“Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ,” jelas Suharini.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026