Menteri LH: Gudang Kimia PT BS di Tangerang Beroperasi Tanpa IPAL

KLH Cabut Izin 8 Perusahaan Terkait Banjir
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Foto: dok.Setpres).
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG SELATAN, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap bahwa gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan ini menjadi sorotan serius karena lokasi tersebut sebelumnya sudah dikaitkan dengan insiden kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Fakta bahwa fasilitas penyimpanan zat kimia berbahaya masih beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.

“Saya tidak menemukan adanya IPAL di perusahaan ini. Ini bukan soal kualitas IPAL, tapi soal ketiadaannya,” kata Hanif saat melakukan inspeksi lapangan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, absennya IPAL di kawasan industri kimia menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan kepatuhan lingkungan. Padahal, industri yang menyimpan bahan beracun dan berbahaya (B3) seharusnya berada di bawah standar pengamanan lingkungan yang jauh lebih ketat dibanding industri biasa.

“Kondisi ini berisiko tinggi terhadap pencemaran air dan udara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi bahaya ekologis yang bisa berdampak luas,” tegasnya.

Baca Juga:

Sungai Cisadane Tercemar Pasca Kebakaran Gudang Kimia, Warga Diimbau Waspada

Hanif menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai indikasi lemahnya tata kelola kawasan pergudangan yang menyimpan bahan kimia berbahaya. Karena itu, pemerintah tidak hanya menargetkan perusahaan, tetapi juga pengelola kawasan.

KLH/BPLH akan memerintahkan audit lingkungan menyeluruh terhadap kawasan tersebut, termasuk evaluasi sistem pengelolaan limbah, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan internal.

“Kami akan masuk secara struktural. Bukan hanya perusahaan, tapi sistem kawasan dan pengelolaannya juga harus dievaluasi,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terpadu. Selain sanksi administratif, opsi pidana dan perdata disebut akan ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan.

Penegakan hukum akan dilakukan bersama aparat, termasuk Polres Tangerang Selatan, dengan koordinasi nasional melalui Kapolri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara