Menteri LH: Gudang Kimia PT BS di Tangerang Beroperasi Tanpa IPAL

KLH Cabut Izin 8 Perusahaan Terkait Banjir
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Foto: dok.Setpres).
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG SELATAN, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap bahwa gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan ini menjadi sorotan serius karena lokasi tersebut sebelumnya sudah dikaitkan dengan insiden kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Fakta bahwa fasilitas penyimpanan zat kimia berbahaya masih beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.

“Saya tidak menemukan adanya IPAL di perusahaan ini. Ini bukan soal kualitas IPAL, tapi soal ketiadaannya,” kata Hanif saat melakukan inspeksi lapangan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, absennya IPAL di kawasan industri kimia menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan kepatuhan lingkungan. Padahal, industri yang menyimpan bahan beracun dan berbahaya (B3) seharusnya berada di bawah standar pengamanan lingkungan yang jauh lebih ketat dibanding industri biasa.

“Kondisi ini berisiko tinggi terhadap pencemaran air dan udara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi bahaya ekologis yang bisa berdampak luas,” tegasnya.

Baca Juga:

Sungai Cisadane Tercemar Pasca Kebakaran Gudang Kimia, Warga Diimbau Waspada

Hanif menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai indikasi lemahnya tata kelola kawasan pergudangan yang menyimpan bahan kimia berbahaya. Karena itu, pemerintah tidak hanya menargetkan perusahaan, tetapi juga pengelola kawasan.

KLH/BPLH akan memerintahkan audit lingkungan menyeluruh terhadap kawasan tersebut, termasuk evaluasi sistem pengelolaan limbah, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan internal.

“Kami akan masuk secara struktural. Bukan hanya perusahaan, tapi sistem kawasan dan pengelolaannya juga harus dievaluasi,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terpadu. Selain sanksi administratif, opsi pidana dan perdata disebut akan ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan.

Penegakan hukum akan dilakukan bersama aparat, termasuk Polres Tangerang Selatan, dengan koordinasi nasional melalui Kapolri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City