TANGERANG SELATAN, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap bahwa gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan ini menjadi sorotan serius karena lokasi tersebut sebelumnya sudah dikaitkan dengan insiden kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Fakta bahwa fasilitas penyimpanan zat kimia berbahaya masih beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.
“Saya tidak menemukan adanya IPAL di perusahaan ini. Ini bukan soal kualitas IPAL, tapi soal ketiadaannya,” kata Hanif saat melakukan inspeksi lapangan, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, absennya IPAL di kawasan industri kimia menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan kepatuhan lingkungan. Padahal, industri yang menyimpan bahan beracun dan berbahaya (B3) seharusnya berada di bawah standar pengamanan lingkungan yang jauh lebih ketat dibanding industri biasa.
“Kondisi ini berisiko tinggi terhadap pencemaran air dan udara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi bahaya ekologis yang bisa berdampak luas,” tegasnya.
Baca Juga:
Sungai Cisadane Tercemar Pasca Kebakaran Gudang Kimia, Warga Diimbau Waspada
Hanif menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai indikasi lemahnya tata kelola kawasan pergudangan yang menyimpan bahan kimia berbahaya. Karena itu, pemerintah tidak hanya menargetkan perusahaan, tetapi juga pengelola kawasan.
KLH/BPLH akan memerintahkan audit lingkungan menyeluruh terhadap kawasan tersebut, termasuk evaluasi sistem pengelolaan limbah, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan internal.
“Kami akan masuk secara struktural. Bukan hanya perusahaan, tapi sistem kawasan dan pengelolaannya juga harus dievaluasi,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terpadu. Selain sanksi administratif, opsi pidana dan perdata disebut akan ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan.
Penegakan hukum akan dilakukan bersama aparat, termasuk Polres Tangerang Selatan, dengan koordinasi nasional melalui Kapolri.



