BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
Tenggat waktu itu diberikan sambil menunggu pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut dapat segera menyatakan diri.
Selama 2 x 24 jam itu, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung lancar.
“Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat dan terukur,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Doni menyebut proses pembongkaran pagar laut di Tangerang akan mengajak TNI AL, instansi terkait, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran.
Hal itu agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang, serta tereksekusi dengan cepat dan tepat di lapangan.
“Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. KKP memastikan tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar laut misterius itu jangan dibongkar dulu, agar memudahkan penyelidikan. Selama ini pihaknya baru melakukan penyegelan.
“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang menanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono, Minggu (19/1/2025).
Dia mendapat informasi bahwa TNI AL mulai mencabut pagar laut itu. Bagi Trenggono, pagar bambu itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar itu.
“Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” imbuhnya.
BACA JUGA: DPR: Dalang Pagar Laut di Tangerang Harus Ganti Biaya Pembongkaran
Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat.
“Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga,” ungkapnya.
(Kaje/Aak)