BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai, pembongkaran tempat wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terlebih, jika legalitas suatu usaha sudah diurus dan sah.
Hal ini ia sampaikan usai menanggapi pembongkaran sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor.
“Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia,” kata Widi yang dikutip Selasa (25/3/2025)
Widi juga mengatakan Kementerian Pariwisata prihatin dengan situasi yang terjadi. Pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi tersebut.
“Tapi tentunya kami selalu mengimbau bahwa pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha mereka masing-masing,” katanya.
Namun, Widi juga mengimbau pengelola destinasi wisata untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Serta, memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan.
Dalam hal ini termasuk persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pemerintah.
“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan kelestarian alam, termauk hal pengelolaan kawasan wisata. Hal ini sesuai dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 di isu tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif, seperti kawasan hutan dan konservasi.
BACA JUGA:
Hibisc Fantasy Dibongkar, KDM Bakal Tanam Pohon-Kembalikan Area Resapan
Dedi Mulyadi: Kerugian Pembongkaran Hibisc Fantasy di Bogor Tak Ditanggung Pemprov
Sebelumnya, penyegelan dan pembongkaran di Puncak Bogor dilakukan kepada Hibisc Fantasy Puncak Bogor, oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tidak hanya Dedi, penyegelan sejumlah tempat wisata di Puncak Bogor juga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
(Kaje)