JAKARTA,TM.ID: Sejak menjabat sebagai Menkominfo pada Juli lalu, judi online mendapat perhatian khusus dari Menteri Komunikasi Seperti diketahui pihaknya terus memblokir semua hal terkait judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi perintah kepada jajaran kementerian di bawah pimpinannya menyapu bersih judi online.
“Dalam waktu seminggu ke depan, men-take down dan menyapu bersih ruang digital dari judi online [judi slot],” tulis dia dalam unggahan Instagram.
Laporan Kominfo
Berdasarkan laporan Kementerian Kominfo melaporkan 176 rekening bank dan 938.106 konten judi online yang telah ditemukan.
“Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya,Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA: Emang Bisa? Ada Usulan Penerapan Pajak Buat Judi Online
Periode Juli
Sementara itu, dari periode Juli hingga September 2023, ada 124.439 konten judi online yang diputus akses dan take down. Konten tersebut menyebar di sejumlah situs, platform sharing content dan media sosial.
Semuel juga menjelaskan Kominfo melakukan penanganan pada konten judi online yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9,052 situs pemerintah yang terdapat konten perjudian.
Dalam periode yang sama, pihak kementerian telah memerintah para pengelola situs pemerintah menghapus konten perjudian pada platform yang dikelolanya.
Aksi bersih-bersih
Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.
“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Kominfo juga melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.” pungkasnya.
(Usamah)