JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Staf khusus Menteri Sosial, Faozan Amar menyoroti kabar korban judi online bakal diberikan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, hal itu harus dibedakan antara pelaku dengan korban.
“Itu wacana yang disampaikan Menko PMK dan ini dua hal berbeda,” kata Faozan melansir RRI, Rabu (19/06/2024).
Akan tetapi, justru korban judi online itu bisa dialami oleh keluargannya.
BACA JUGA: Mengerikan, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp600 Triliun
“Misalnya adalah istri, suami atau anak dari para pelaku judi online,” ujar Faozan.
Menurutnya, Kemensos biasanya menangani masalah sosial. berupa, korban TPPO, keluarga eks Napiter, orang pendeita HIV dana Aids (ODHA).
“Kalau menyangkut masalah sosial biasanya ditangani oleh Kemensos. Itu ada rehabilitasi sosial,” ucapnya.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai kebijakan korban judi online bakal diberi bansos. Hal itu, masih dalam wacana yang dibicarakan oleh Menko PMK.
“Bantuan sosial itu belum dilakukan karena masih wacana,” katanya. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” tambahnya.
(Saepul/Usk)