BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif pajak pertambahan nilai PPN 12 persen pada pekan depan. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga mengatakan, dirinya akan melaporkan hasil rakortas tersebut ke Presiden Prabowo Subianto sehingga kemungkinan pengumuman kenaikan PPN 12% akan dilakukan pekan depan.
“Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden),” ujarnya.
Namun, Airlangga tidak memberitahukan terkait keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Selain mengenai kepastian tarif kenaikan PPN 12% , pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025.
Di antaranya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotis dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
“Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” kata Airlangga.
Menko Airlangga menjelaskan, pemberian insentif ini dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi.
“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garment, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” jelasnya.
BACA JUGA: Eks Dirjen Pajak Minta Kenaikan PPN 12% Dibatalkan
Sayangnya, insentif fiskal baru yang akan diumumkan pekan depan kemungkinan tidak ada yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
“Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi,” jawab Airlangga.
(Kaje/Usk)