Menkeu: Rumah Sakit VIP Hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Penulis: Anisa

rumah sakit dan sekolah internasional kena ppn 12%
(edisi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pastikan pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN hanya barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Sri Mulyani menuturkan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia juga mencontohkan sejumlah kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong. Menurutnya, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” tuturnya.

Adapun azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan.

Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Penuhi Asas Keadilan

Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh Pemerintah.

“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” ujarnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
csm_2025_01_30-adnan-indah_8f725331ce
Tiga Wakil Ganda Indonesia Tembus Perempat Final Thailand Open 2025
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.