Menkeu: Rumah Sakit VIP Hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12%

rumah sakit dan sekolah internasional kena ppn 12%
(edisi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pastikan pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN hanya barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Sri Mulyani menuturkan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia juga mencontohkan sejumlah kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong. Menurutnya, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” tuturnya.

Adapun azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan.

Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Penuhi Asas Keadilan

Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh Pemerintah.

“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” ujarnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.