BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana membuat aturan khusus untuk pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini agar keberadaan profesi ojol diakui banyak pihak. Rencana perumusan UU ini juga mengakomodir tuntutan para driver ojol yang melakukan unjuk rasa, Kamis kemarin.
“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol,” ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Jumat (30/8/2024).
Budi menyebut, aturan tersebut juga untuk memberikan kesejahteraan para driver ojol. Sebab, jutaan orang telah mengadu nasib menjadi driver ojol.
“Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas yang kami apresiasi pada minggu lalu, dan banyak upaya-upaya daripada operator untuk menggunakan EV,” ucap dia.
Dia menuturkan, sebenarnya aturan keberadaan ojol telah ada lewat Keputusan Menteri. Hanya saja, tampaknya aturan itu belum kuat untuk mengakui keberadaan ojol.
Dalam memuluskan rencana pembuatan UU ojol ini, Menhub bakal mengevaluasi dengan DPR.
“Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” ucap dia.
BACA JUGA: Driver Ojol di Jogja Protes: BBM Naik Dua Kali Lipat ,Tapi Tarif Tetap
Diketahui, ratusan pengemudi ojek online atau ojol menggelar aksi demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
(Kaje/Budis)